Pernyataan Sikap Bersama
|Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) | Forum Silaturahmi Lembaga Da’wah Kampus (FSLDK)| Pelajar Islam Indonesia (PII)|Forum Persaudaraan untuk Perempuan dan Anak Indonesia (FRENDS)|
Dukung Kebebasan Berjilbab Polwan Indonesia
Presiden SBY Harus Copot Kapolri
Kebijakan “penundaan” (baca: Pelarangan) pemakaian jilbab bagi polwan Indonesia harus disikapi sebagai pengingkaran pada HAM dan UUD 1945. Alasan Kapolri bahwa pelarangan penggunaan jilbab karena alasan aturan keseragaman dan pendanaan adalah bentuk pengabaian Kapolri terhadap perlindungan hak asasi beragama yang dijamin oleh UUD 1945. Berbagai aspirasi masyarakat sejauh ini hanya dianggap angin lalu oleh Kapolri. Ini bukti bahwa masyarakat peduli hak asasi manusia dan umat Islam harus bereaksi lebih keras dan tegas atas sikap Kapolri yang melecehkan HAM dan UUD 1945.
Dalam kondisi ini, sudah selayaknya kita meminta pertanggungjawaban Presiden SBY sebagai atasan Kapolri. Kita patut mempertanyakan komitmen SBY terhadap penegakan HAM dan penghormatan terhadap Hak muslimah yang kini mejadi Polwan. Sebagai Presiden dari sebuah Negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, harusnya SBY membuktikan keberpihakannya kepada jaminan melaksanakan ajaran Agama yang juga dilindung UUD 1945.
Kini saatnya kita mendesak Presiden SBY dan Kapolri untuk menunjukkan keteladanan dan sikap kenegarawan sebagai pemimpin masyarakat. Presiden SBY dan Kapolri harusnya mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi masyarakat yang menghendaki Pelarangan Penggunaan Jilbab bagi muslimah dengan alasan apapun segera dihilangkan. Kita harus bersama menjaga agar Pelanggaran terhadap UU 1945 dan Ideologi Pancasila ini tidak terus berlanjut. Kita masyarakat sipil harus terus mendesak dengan suara yang lebih lantang agar Reformasi Polri tidak diselewengkan dengan melanggengkan pengekangan terhadap Hak Asasi Polwan untuk menjalankan Perintah Agamanya yang dijamin UUD 1945.
Maka dengan ini kami gabungan berbagai elemen masyarakat, bersama menyatakan sikap:
1. Mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencopot Kapolri kalau sampai tanggal 31 Maret 2014 belum memberikan kebebasan berjilbab untuk Polwan Indonesia;
2. Mendesak kepada Kapolri untuk Cabut Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno tertanggal 28 November 2013 yang memerintahkan jajaran Polri untuk menunda Polwan berjilbab. Hal ini bertentangan dengan prinsip HAM (Pasal 28 E ayat 1)
3. Segera ubah Aturan Seragam Polri sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi Polri;
4. Izinkan TNI wanita dan Polwan untuk mengenakan seragam berjilbab dengan mengacu pada SKEP Panglima TNI No.346/X/2004 dan SKEP Kaporli No.SKEP/702/IX/2005 yang mengatur seragam berjilbab di Aceh.
Jakarta, 7 Maret 2014
KAMMI-FSLDK-PII-FRENDS
CP:
082165473202 (Irma Budiarti Sukmawati/ PP KAMMI)
087788158692 (Ahmad Hidayat/ FSLDK)
KAMMI Pusat
Muslim Negarawan
On: Twitter & Website - 081617222788
"KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia)adalah sebuah organisasi mahasiswa muslim yang lahir di era reformasi yaitu tepatnya tanggal 29 Maret 1998 di Malang. Anggotanya tersebar di hampir seluruh PTN/PTS di Indonesia."
oke bro...
ReplyDelete