Latest News

Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI.

KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. KAMMI berkedudukan di negara Indonesia.

Organisasi ini bersifat terbuka dan independen dengan status sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Anggota KAMMI terdiri atas:

  • Anggota Biasa
  • Anggota Kehormatan

Struktur organisasi terdiri atas KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat.

  • Kepengurusan KAMMI terdiri atas Pengurus Pusat (PP) KAMMI, Pengurus Wilayah (PW) KAMMI, Pengurus Daerah (PD) KAMMI, Pengurus Komisariat (PK) KAMMI
  • Pengurus Pusat (PP) KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI
  • Pengurus Wilayah (PW) KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI
  • Pengurus Daerah (PD) KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI
  • Pengurus Komisariat (PK) KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus komisariat KAMMI

Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan visi dan misi organisasi, maka dibentuk Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat di tingkat KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah. Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi maka anggota KAMMI yang telah selesai masa keanggotaannya dapat membentuk organisasi alumni KAMMI. Organisasi Alumni KAMMI ditetapkan oleh Muktamar KAMMI. Jenjang Anggota Biasa KAMMI adalah Anggota Biasa I, Anggota Biasa II, dan Anggota Biasa III.

Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:

  1. Mahasiswa muslim Indonesia.
  2. Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun.
  3. Menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya kepada pengurus KAMMI Komisariat setempat.
  4. Lulus Dauroh Marhalah I.

Anggota dinyatakan sebagai Anggota Biasa II apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah II, dan dinyatakan sebagai Anggota Biasa III apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah III. Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.

Keanggotaan biasa dan keanggotaan kehormatan berakhir karena:

  1. Telah habis masa keanggotaannya.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Diberhentikan.
  5. Murtad.

Masa keanggotaan anggota biasa:

  1. Maksimal 6 (enam tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan non-sarjana (diploma/non-gelar).
  2. Maksimal 10 (sepuluh tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-1.
  3. Maksimal 14 (empat belas tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan Pasca Sarjana.

Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan.

Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau pertanyaan.

Anggota biasa mempunyai kewajiban:

  1. Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketetapan organisasi
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
  3. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
  4. Membayar uang pangkal dan iuran anggota

Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :

  1. Mematuhi anggaran Dasar (AD),
  2. Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketetapan organisasi.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
  4. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Anggota mendapat sanksi karena:

  1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KAMMI.
  2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KAMMI.

Jenis-jenis sanksi :

  • Peringatan
  • Skorsing
  • Pemberhentian

Sanksi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan PP KAMMI untuk PP dan PW KAMMI Pusat dan Badan Permusyawaratan PD KAMMI untuk PD dan PK Daerah. Tata cara pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri. Dalam hal anggota telah selesai masa studinya di perguruan tinggi maka tidak berarti berakhir pula keanggotaannya kecuali apabila ia Mengundurkan diri. Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan masuk sebagai anggota KAMMI.



Theme images by Bim. Powered by Blogger.