Presidium Nasional Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengutuk dengan keras aksi penembakan mati yang dilakukan Densus 88 terhadap almarhum nurdin yang tengah menjalankan shalat ashar bersama istrinya, Sabtu (20/9/2014)
"Secara nyata dan meyakinkan, Densus 88 telah melakukan operasi extra judicial killing (pembunuhan diluar jalur hukum) terkait aksinya di Dompu dengan menembak mati almarhum Nurdin," terang Zahra, Humas Presidium Nasional KAMMI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/9/2014).
Menurutnya, ini bentuk nyata pelanggaran HAM Berat dan melanggar UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta bertentangan dengan UU NO.5 tahun 1998 terkait Rativikasi Konvensi PBB tentang anti penyiksaan dan perendahan martabat manusia dan penghukuman yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Tidak ada satupun alasan bagi Densus untuk merenggut nyawa alm Nurdin. Kendati yang bersangkutan adalah terduga teroris. Karena hanya pengadilan yang berwenang untuk mevonis yang bersangkutan benar terlibat atau hanya korban salah tangkap.
Namun tindakan Densus 88 ini sudah jauh melampaui dari batas kewenangannya. Menembak mati seseorang yang sedang shalat adalah bentuk terorisme atas nama pencegahan terorisme.
Ditambah lagi dengan tidak pekanya Densus 88 terhadap solidaritas warga Dompu dan suasana kebatinan warga pada umumnya yang bisa memicu ketidakstabilan situasi akibat tindakan Densus 88 tersebut.
"Atas nama kemanusiaan dan hukum, kami meminta agar Densus 88 dibubarkan dan menyeret seluruh pihak yang bertanggungjawab ke meja hukum. Sudahi mencari uang dengan cara membunuhi anak negeri," tutup Zahra. (Tribunnews)
"Secara nyata dan meyakinkan, Densus 88 telah melakukan operasi extra judicial killing (pembunuhan diluar jalur hukum) terkait aksinya di Dompu dengan menembak mati almarhum Nurdin," terang Zahra, Humas Presidium Nasional KAMMI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/9/2014).
Menurutnya, ini bentuk nyata pelanggaran HAM Berat dan melanggar UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta bertentangan dengan UU NO.5 tahun 1998 terkait Rativikasi Konvensi PBB tentang anti penyiksaan dan perendahan martabat manusia dan penghukuman yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Tidak ada satupun alasan bagi Densus untuk merenggut nyawa alm Nurdin. Kendati yang bersangkutan adalah terduga teroris. Karena hanya pengadilan yang berwenang untuk mevonis yang bersangkutan benar terlibat atau hanya korban salah tangkap.
Namun tindakan Densus 88 ini sudah jauh melampaui dari batas kewenangannya. Menembak mati seseorang yang sedang shalat adalah bentuk terorisme atas nama pencegahan terorisme.
Ditambah lagi dengan tidak pekanya Densus 88 terhadap solidaritas warga Dompu dan suasana kebatinan warga pada umumnya yang bisa memicu ketidakstabilan situasi akibat tindakan Densus 88 tersebut.
"Atas nama kemanusiaan dan hukum, kami meminta agar Densus 88 dibubarkan dan menyeret seluruh pihak yang bertanggungjawab ke meja hukum. Sudahi mencari uang dengan cara membunuhi anak negeri," tutup Zahra. (Tribunnews)
KAMMI Pusat
Muslim Negarawan
On: Twitter & Website - 081617222788
"KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia)adalah sebuah organisasi mahasiswa muslim yang lahir di era reformasi yaitu tepatnya tanggal 29 Maret 1998 di Malang. Anggotanya tersebar di hampir seluruh PTN/PTS di Indonesia."
No comments :
Post a Comment
Syukron atas komentarnya, HAMASAH!!!