REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengecam kebijakan yang baru saja dikeluarkan Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump yang melarang imigran dari negara Muslim masuk ke Amerika Serikat. Beberapa hari lalu Donald Trump mengeluarkan kebijakan melarang masuk pengungsi dan imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Negara-negara tersebut adalah Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Kebijakan yang berlaku dalam jangka waktu 120 hari sejak ditetapkan ini dilakukan karena menurut Departemen Luar Negeri AS Iran, Sudan dan Suriah merupakan negara sponsor teroris. Sementara Irak, Libya dan Somalia merupakan 'terorist safe heavens'.
Menurut laporan Arab-American Anti Discrimination (ADC) Comittee, larangan tersebut sudah berlaku di bandara-bandara AS. Di mana para imigran dari negara tersebut termasuk yang telah menjadi permanent resident untuk kembali ke negara asalnya. Bahkan, menurut International Refugee Assistance Project, di dalam negeri di beberapa wilayah AS, telah terjadi berbagai penangkapan terhadap imigran.
Menyikapi hal tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melalui Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nur Rakhman mengecam kebijakan Amerika Serikat tersebut. Kartika menyatakan: KAMMI sebagai gerakan yang concern terhadap perkembangan dunia islam merasa perlu untuk mengecam kebijakan tersebut.
"Dengan kebijakan ini Amerika Serikat sebagai ikon kampiun demokrasi menunjukkan sikap yang kontradiktif dari demokrasi yang seharusnya ramah dan terbuka,” katanya.
Sementara peneliti Departemen Kajian Internasional PP KAMMI Ahmad Jilul Qurani Farid menambahkan, model kebijakan seperti ini jika dibiarkan berlanjut akan membawa keburukan bagi umat Islam dan perdamaian dunia ke depan. "Kita akan melihat kembali episode-episode kebijakan luar negeri Amerika Serikat akan seperti era George W Bush yang secara terbuka bersikap sangat agresif terhadap negara-negara Islam," ujarnya.
Bahkan, kata Ahmad, bisa jadi lebih dari itu, mengingat berbagai janji Donald Trump ketika masa kampanye begitu ofensif terhadap Islam. Hal ini mendesak untuk dicegah agar sentimen anti-Islam tidak menguat dan tidak membahayakan umat Islam di dalam negeri AS maupun secara global.
Maka, terkait kebijakan Amerika Serikat yang melarang masuknya pengungsi dan imigran dari negara mayoritas muslim ini, PP KAMMI merasa perlu agar pemerintah Indonesia baik melalui eksekutif dan legislatif bertindak. KAMMI mendorong Indonesia sebagai negara mayoritas muslim untuk bertindak atas nama solidaritas islam dan demokrasi. Pemerintah melalui Presiden dan Menteri luar negeri perlu mengecam tindakan Trump tersebut dan membangun dialog dengan Amerika Serikat bersama negara mayoritas muslim lainnya.
"Kemudian DPR melalui Badan Kerja Sama Antarparlemen seharusnya mampu mengomunikasikan kepada Kongres Amerika Serikat untuk meninjau kebijakan Presiden Donald Trump tersebut” ujarnya.
No comments :
Post a Comment
Syukron atas komentarnya, HAMASAH!!!